Disebut Telantarkan Kasus Suap Bansos, KPK: Penggeledahan dan Pemanggilan Saksi Merupakan Kebutuhan Penyidikan

- 22 Februari 2021, 10:27 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Humas KPK

Media Magelang – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelantarkan penanganan kasus suap bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Dilansir dari Antara News, MAKI menilai KPK tidak melakukan semua izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK. Selain itu MAKI melihat KPK tidak memanggil Politikus PDI Perjuangan Ihsan Yunus.

Merespon hal tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan penggeledahan dan pemanggilan saksi merupakan kebutuhan penyidikan, bukan permintaan atau desakan pihak lain.

Baca Juga: Apakah Mahasiswa dan Pelajar Boleh Mendaftar Kartu Prakerja 2021? Simak Penjelasannya Disini

“Penggeledahan maupun pemanggilan seseorang sebagai saksi adalah kebutuhan penyidikan, bukan karena ada permintaan maupun desakan pihak lain,” ucap Ali.

Sebelumnya MAKI mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

MAKI menilai KPK tidak melakukan semua izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK. Selain itu MAKI melihat KPK tidak memanggil Politikus PDI Perjuangan Ihsan Yunus.

Baca Juga: PENTING! Pahami Syarat dan Ketentuan Ini Sebelum Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12

Menurut MAKI, KPK melakukan penghentian penyidikan secara materiil dan diam-diam. Hal itu dinilai tidak sah menurut hukum karena menelantarkan izin penggeledahan.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah