Simak Cara Pencairan Bantuan Insentif Rp3,55 Juta dari Kartu Prakerja Gelombang 12 Berikut

- 5 Maret 2021, 16:01 WIB
Simak Cara Pencairan Bantuan Insentif Rp3,55 Juta dari Kartu Prakerja Gelombang 12 Berikut
Simak Cara Pencairan Bantuan Insentif Rp3,55 Juta dari Kartu Prakerja Gelombang 12 Berikut /Ilustrasi/Kabar Banten.com

Media Magelang – Informasi terkait pencairan bantuan insentif Rp3,55 juta dari Kartu Prakerja gelombang 12 bisa disimak dalam artikel ini.

Bantuan insentif Rp3,55 juta dari Kartu Prakerja gelombang 12 bisa diterima peserta sesuai jadwal yang ditetapkan.

Pihak penyelenggara Kartu Prakerja gelombang 12 memiliki ketentuan tertentu dalam pencairan bantuan insentif Rp3,55 juta.

Baca Juga: Asik! Bantuan Kuota Data Internet Gratis tahun 2021 dari Kemdikbud Segera Cair, Berikut Cara Daftarnya

Setelah dibuka selama empat hari, peserta Kartu Prakerja gelombang 12 terpilih telah diumumkan pemerintah pada Rabu, 3 Maret 2021.

Disusul pengumuman tersebut, Kartu Prakerja gelombang 13 juga telah dibuka kembali oleh pemerintah sejak kemarin, Kamis, 4 Maret 2021.

Pencairan insentif akan diberikan pada penerima Kartu Prakerja bila melaksanakan salah satu syarat yang berlaku.

Baca Juga: Update MotoGP 2021, Ini Kesibukan Persiapan Paddock Jelang Tes Resmi dan Seri Pembuka di Losail Qatar

Rekening atau e-wallet (dompet digital) harus ditautkan ke akun Kartu Prakerja masing-masing peserta sebagai syarat mendapatkan insentif Rp3,55 juta.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Kemnaker prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x