Perlu digarisbawahi bahwa golongan pekerja prioritas yang berhak menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini adalah pekerja yang telah terdaftar di tahun 2020 dengan persyaratan dan data yang sudah valid.
Baca Juga: BLT BPUM Rp2,4 Juta Bisa Cair, Ini 5 Kriteria Kemenkop UKM yang Akan Terima Banpres Produktif
Demikian penjelasan mengenai golongan pekerja yang berhak dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.***