BLT UMKM Akan Disalurkan Kembali di Bulan Maret 2021, Dokumen Ini Wajib Ada Saat Pencairan

- 8 Maret 2021, 15:11 WIB
Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 kembali dilanjutkan.
Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 kembali dilanjutkan. /Instagram.com/@kemenkopukm.

Media Magelang – Penerima bantuan UMKM harus menyiapkan beberapa dokumen ini sebagai persyaratan pencairan.

Kemenkop UKM telah merilis pernyataan resmi untuk mencairkan kembali BLT UMKM di bulan Maret 2021 melalui sebuah unggahan di akun Instagram @kemenkopukm.

Meskipun demikian, tanggal pasti pencairan belum disampaikan karena Kemenkop UKM masih melakukan persiapan dan penyusunan regulasi serta detail lainnya.

Baca Juga: Siswa, Guru, Mahasiswa dan Dosen Dapat Kuota Internet Gratis 7 hingga 15 GB dari Kemdikbud, Cek Di Sini! 

Sebelum tanggal pasti diumumkan, calon penerima bisa mempersiapkan beberapa dokumen yang wajib diserahkan saat pencairan BLT UMKM.

Calon penerima juga bisa memastikan terlebih dahulu status penerimaan dengan cara berikut ini.

  1. Masuk ke situs eform.bri.co.id.
  2. Pilih kolom BPUM yang berada di paling akhir.
  3. Masukkan nomor KTP penerima.
  4. Masukkan kode captcha.
  5. Pilih ‘proses inquiry’.
  6. Jika NIK calon penerima terdaftar, maka akan langsung terkonfirmasi.

Baca Juga: Peringati Hari Perempuan Internasional pada 8 Maret 2021, RUU PKS Belum Juga Disahkan 

Jika telah memastikan diri terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, maka langkah selanjutnya adalah memenuhi dokumen persyaratan yang harus dibawa saat pencairan.

Berikut ini adalah dokumen yang harus disiapkan sebelum melakukan pencairan BLT UMKM.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah