Sudahkah Daftar BLT UMKM 2021? Cek Cara Berikut Ini Dapat Bantuan Rp1,2 Juta!

- 10 Maret 2021, 10:36 WIB
Sudahkah Daftar BLT UMKM 2021? Cek Cara Berikut Ini Dapat Bantuan Rp1,2 Juta!
Sudahkah Daftar BLT UMKM 2021? Cek Cara Berikut Ini Dapat Bantuan Rp1,2 Juta! /Tangkapan Layar https://eform.bri.co.id/bpum

 
Media Magelang – Masyarakat bisa memperoleh BLT UMKM di tahun 2021 yang disalurkan oleh Kemenkop UKM.
 
Namun, masyarakat yang bisa memperoleh BLT UMKM 2021 ini hanyalah para pelaku usaha.
 
Tak hanya itu, para pelaku usaha yang bisa dapat BLT UMKM 2021 ini harus memiliki izin. Apabila belum punya, bisa cek artikel berikut ini.
 
Dengan mendaftar izin wirausaha secara online, masyarakat bisa mendapat kesempatan untuk memperoleh BLT UMKM 2021.
 
Kemenkop UKM telah mengumumkan akan mencairkan kembali BLT UMKM di bulan Maret 2021 kepada seluruh pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan.
 
 
Meskipun demikian, BLT UMKM yang telah disalurkan sejak tahun lalu ini diketahui belum merata karena masih banyak pelaku usaha yang belum mendapatkan manfaat dari bantuan ini.
 
Oleh sebab itu, pelaku usaha yang merasa berhak bisa melakukan pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut.
 
Adapaun cara yang harus dilakukan untuk mengajukan penerimaan BLT UMKM adalah sebagai berikut.
 
 
1. Memenuhi Persyaratan
- Merupakan warga negara Indonesia.
- Memiliki KTP dan KK
- Bukan merupakan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
- Memiliki usaha mikro.
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
- Memiliki Surat Keterangan Usaha atau SKU jika alamat lokasi usaha dan KTP pelaku usaha berbeda.
 
 
2. Melengkapi dokumen usulan berupa:
- Nama lengkap.
- Nomor telepon.
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Bidang usaha yang dibuktikan dengan adanya Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil).
 
 
3. Melakukan pendaftaran kepada lembaga pengusul, diantaranya:
- Dinas Koperasi Dan UKM tingkat provinsi atau kota.
- Koperasi yang telah memiliki badan hukum.
- Kementerian/Lembaga terkait.
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan BLU.
 
 
Sebagai informasi, perizinan berusaha perseorangan bisa didapatkan secara online melalui situs https://oss.go.id.
 
Berikut adalah cara mendapatkan perizinan berusaha perseorangan dari oss.go.id.
 
 
2. Login dengan menggunakan akun yang telah terdaftar.
 
3. Klik 'Perizinan Berusaha'.
 
4. Klil 'Perseorangan'.
 
5. Pilih salah satu antara:
- Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro untuk skala usaha mikro.
- Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil untuk skala usaha kecil.
 
 
6. Pada formulir Data Profil, isi data diri dan usaha.
 
7. Klik 'Simpan dan Lanjutkan'.
 
8. Pada formulir Data Usaha, klik 'Tambah Usaha' dan isi data usaha.
 
9. Klik 'Tambah Usaha' jika memiliki lebih dari satu usaha.
 
10. Klik 'Simpan' dan 'Selanjutnya'. 
 
11. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil, lakukan pengajuan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan.
 
12. Klik 'Selanjutnya'.
 
13. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha. 
 
14. Centang kotak 'disclaimer' dan klik 'Proses NIB'.
 
15. Izin usaha dapat dicetak dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.
 
 
Dengan demikian, pelaku usaha yang merasa berhak tetapi tidak pernah mendapat manfaat BLT UMKM bisa mengajukan diri dengan melakukan pendaftaran menggunakan cara tersebut.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah