Ditutup 31 Maret 2021, Begini Cara Mudah Lapor SPT Secara Online

- 20 Maret 2021, 05:20 WIB
Laporan SPT Online.
Laporan SPT Online. /Tangkap layar instagram/ @ditjenpajakri/

Media Magelang - Saat ini, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bisa dilakukan secara online.

Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah wajib pajak melaporkan SPT online sehingga tidak perlu antre langsung ke kantor pajak atau mengirim formulir dengan jasa ekspedisi.

Jika ingin melapor SPT online, wajib pajak harus mempunyai akun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) online.

Apabila tidak punya akun DJP online atau sudah punya punya tetapi lupa kata sandi, wajib pajak hanya memerlukan Electronic Filing Identification Number atau EFIN.

Baca Juga: Hasil Undian Perempat final Liga Champions: Tim Raksasa Bertemu, Real Madrid vs Liverpool

Baca Juga: Panas! Hasil Undian Perempat Final Liga Champions 2020-2021

Baca Juga: Datangi Ganjar Pranowo Sendirian, Gibran Rakabuming Raka Akui Hanya Ngobrol Santai

EFIN bisa dipakai untuk membuat akun DJP Online atau mengubah (reset) kata sandi. Khusus wajib pajak yang baru terdaftar, atau belum pernah melaporkan SPT secara online, bisa datang ke kantor pajak untuk mendapat EFIN.

Cara Lapor SPT Online

Lapor SPT secara online cukup mudah, dikutip Media Magelang dari Portal Informasi Indonesia, inilah langkah-langkah lapor SPT secara online:

1. Buka situs www.pajak.go.id dan klik "Login" di sudut kanan atas. Atau buka situs www.djponline.pajak.go.id.

2. Isikan nomor NPWP dan kata sandi. Isikan juga kode keamanan dan klik "Login".

3. Jika sudah masuk dashboard layanan digital perpajakan, klik "Lapor". Lalu, klik ikon "e-Filing".

4. Selanjutnya, klik ikon "Buat SPT" dan akan ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab. Jika jawaban yang diberikan benar, akan muncul tombol "SPT 1770 SS".

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah