"Kita terus memperbaiki sistem sehingga ke depan penegakan hukum kepolisian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat. Tentunya kita sering mendapatkan komplain terkait dengan masalah proses tilang yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota, yang kemudian berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang,” jelas Kapolri.
Baca Juga: Setelah Dinyatakan Hamil, Paula Verhoeven Positif Covid-19
Baca Juga: ETLE Nasional Tahap 1 Sudah Diresmikan, 12 Polda Terapkan Tilang Elektronik di Wilayahnya
Kapolri ingin masyarakat lebih waspada karena adanya ETLE dapat memantau perilaku pengendara.
Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem ETLE juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang terpasang dalam sistem ETLE.
Selain itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengungkapkan jajaran Korlantas masih terus bekerja agar penerapan ETLE bisa rampung di 34 Polda.
Istiono juga mengatakan sistem ETLE terintegrasi dari Polres, Polda hingga Korlantas Polri.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Formasi Umum Kemendikbud untuk Lulusan SMK Sederajat