Hal ini sesuai yang tertera dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2021.
Bantuan tersebut diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
3. Kartu Prakerja
Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, dan pekerja yang membutuhkan peningkatan skill dan kompetensi.
Masing-masing penerima Kartu Prakerja akan menerima Rp 3.550.000 selama menjalani program.
Jika dirinci, insentif tersebut mencakup bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000 yang tak bisa dicairkan (hanya untuk biaya pelatihan).
Selain itu, terdapat insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan (jika sudah menyelesaikan pelatihan), dan insentif survei sebesar Rp 150.000.
Dana tersebut akan diterima peserta bertahap dari sebelum sampai pelatihan kerja selesai dilaksanakan.
4. BST Rp 300.000
Kementerian Sosial sudah resmi menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 300.000 dari bulan Januari-April 2021.