Kategori yang saat ini tersedia diantaranya adalah balai pendidikan dan pelatihan, Kartu Indonesia Pintar (KIP), kebudayaan, politeknik, pendidikan dasar menengah, pendidikan tinggi, dan kategori lainnya.
Berdasarkan pengelompokkan kategori tersebut, Diah merasa perlu menambahkan dan menyempurnakan kategorisasi untuk memudahkan pengelolaan.
“Isu-isu terkini lainnya dimungkinkan untuk diakomodasikan dalam penyempurnaan sistem pengaduan yang saat ini tertampung dalam aplikasi SP4N-LAPOR!,” imbuh Diah Natalisa.
Pada kesempatan itu, Staf Khusus Mendikbud bidang Kompetensi dan Manajemen Pramoda Dei Sudarmo mengungkapkan, sekitar 84 ribu kasus perundungan terjadi setiap tahunnya.
Baca Juga: Syarat dan Link Pendaftaran Online BPUM 2021 Kota Surakarta, Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta
Namun, hanya sedikit yang melaporkan ke Pusat Penguatan Karakter Kemendikbud (Puspeka), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), atau Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Pramoda Dei Sudarmo mengatakan, Mendikbud Nadiem Makarim ingin tiga masalah utama tersebut diselesaikan secara sistematis.
Kemendikbud juga memiliki arah jelas untuk menanggulangi 3 dosa besar itu.
Pertama, Puspeka menjadi pusat koordinasi untuk isu-isu kekerasan lintang jenjang.