Masih Ada di Pendidikan Indonesia, Tiga Dosa Besar Ini Harus Diatasi

- 18 April 2021, 12:30 WIB
Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa
Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa /Menpan RB

Kategori yang saat ini tersedia diantaranya adalah balai pendidikan dan pelatihan, Kartu Indonesia Pintar (KIP), kebudayaan, politeknik, pendidikan dasar menengah, pendidikan tinggi, dan kategori lainnya.

Berdasarkan pengelompokkan kategori tersebut, Diah merasa perlu menambahkan dan menyempurnakan kategorisasi untuk memudahkan pengelolaan.

“Isu-isu terkini lainnya dimungkinkan untuk diakomodasikan dalam penyempurnaan sistem pengaduan yang saat ini tertampung dalam aplikasi SP4N-LAPOR!,” imbuh Diah Natalisa.

Pada kesempatan itu, Staf Khusus Mendikbud bidang Kompetensi dan Manajemen Pramoda Dei Sudarmo mengungkapkan, sekitar 84 ribu kasus perundungan terjadi setiap tahunnya. 

Baca Juga: TNI-Polri Lakukan Olah TKP KKB di Beoga, Pendeta: Tak Hanya Gedung, Anak Perempuan Kami Juga Dihabisi

Baca Juga: Syarat dan Link Pendaftaran Online BPUM 2021 Kota Surakarta, Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta

Namun, hanya sedikit yang melaporkan ke Pusat Penguatan Karakter Kemendikbud (Puspeka), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), atau Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Pramoda Dei Sudarmo mengatakan, Mendikbud Nadiem Makarim ingin tiga masalah utama tersebut diselesaikan secara sistematis. 

Kemendikbud juga memiliki arah jelas untuk menanggulangi 3 dosa besar itu.

Pertama, Puspeka menjadi pusat koordinasi untuk isu-isu kekerasan lintang jenjang.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah