Masih Ada di Pendidikan Indonesia, Tiga Dosa Besar Ini Harus Diatasi

- 18 April 2021, 12:30 WIB
Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa
Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa /Menpan RB

Media Magelang – Dunia pendidikan Indonesia masih memiliki tiga dosa besar yang harus diatasi.

Adapun tiga dosa besar dalam dunia pendidikan tersebut adalah perundungan, intoleransi, dan kekerasan seksual.

Untuk mengatasi tiga dosa besar itu, pemerintah berupaya memperkuat Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau SP4N-LAPOR!

Baca Juga: Link dan Cara Download Jadwal Puasa khusus Yogyakarta dan Sekitarnya Selama Ramadhan 2021

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 18 April 2021: Mama Rosa Kecewa Terhadap Aldebaran Karena Sudah Rusak Makam Roy

Baca Juga: Awas! Masih Bisa Cium Bau Nafas Teman, Pertanda Belum Aman dari Paparan Covid-19

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendukung langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengatasi 3 dosa besar tersebut dengan optimalisasi LAPOR!

“Prinsipnya Kementerian PANRB mendukung upaya untuk menyelesaikan 3 dosa besar pendidikan tersebut, agar permasalahan ini segera kita urai,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, dalam rapat virtual bersama Kemendikbud, Rabu 14 April 2021 sebagaimana dilansir Media Magelang dari Menpan RB pada 16 April 2021.

Diah Natalisa mengungkapkan, Kementerian PANRB mendapat informasi bahwa Kemendikbud membutuhkan penyesuaian fitur untuk mendukung pengawasan dalam dunia pendidikan, terutama dalam kasus perundungan, intoleransi, dan kekerasan seksual.

Baca Juga: Yusuf Mansur Usai Dikritik Feby Indirani Karena Salahkan Orang Miskin Kurang Ibadah: Nanti Saya Perbaiki

Baca Juga: Dapat Banyak Cerita Positif tentang Hasil pelatihan UMKM Jateng, Ganjar Pranowo Semakin Termotivasi

Baca Juga: Akibat Selalu Beri Ketakutan pada Masyarakat, Aktivis Papua Kecam Tindakan KKB

 “Pada dasarnya, beberapa penyesuaian dapat dilakukan, namun beberapa penyesuaian lainnya membutuhkan waktu karena berkaitan dengan perubahan siginifikan pada aplikasi tersebut,” ungkap Diah Natalisa.

Penyesuaian fitur pada aplikasi LAPOR! juga akan dikoordinasikan dengan Kantor Staf Presiden (KSP) dan Ombudsman RI yang turut mengelola aplikasi tersebut. 

SP4N-LAPOR! juga mengakomodir masukan pengembangan dari instansi pemerintah yang bisa digunakan bersama, sehingga tidak menghilangkan sifat aplikasi umum pengelolaan pengaduan, termasuk mendukung masalah pada dunia pendidikan.

Baca Juga: Ikatan Cinta 18 April 2021: Kepergok Mama Rosa di Makam Roy, Aldebaran Mengaku Hanya Berziarah

Baca Juga: Gratis! Link Live Streaming Pertandingan Semifinal Piala Menpora 2021 Persija Jakarta vs PSM Makassar

Baca Juga: Ada yang Hampir 20 Jam, Ini Lima Kota di Dunia dengan Waktu Berbuka Puasa Terlama

Pendidikan dan kebudayaan sendiri telah memiliki 22 kategori dalam aplikasi SP4N-LAPOR!

Kategori yang saat ini tersedia diantaranya adalah balai pendidikan dan pelatihan, Kartu Indonesia Pintar (KIP), kebudayaan, politeknik, pendidikan dasar menengah, pendidikan tinggi, dan kategori lainnya.

Berdasarkan pengelompokkan kategori tersebut, Diah merasa perlu menambahkan dan menyempurnakan kategorisasi untuk memudahkan pengelolaan.

“Isu-isu terkini lainnya dimungkinkan untuk diakomodasikan dalam penyempurnaan sistem pengaduan yang saat ini tertampung dalam aplikasi SP4N-LAPOR!,” imbuh Diah Natalisa.

Pada kesempatan itu, Staf Khusus Mendikbud bidang Kompetensi dan Manajemen Pramoda Dei Sudarmo mengungkapkan, sekitar 84 ribu kasus perundungan terjadi setiap tahunnya. 

Baca Juga: TNI-Polri Lakukan Olah TKP KKB di Beoga, Pendeta: Tak Hanya Gedung, Anak Perempuan Kami Juga Dihabisi

Baca Juga: Syarat dan Link Pendaftaran Online BPUM 2021 Kota Surakarta, Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta

Namun, hanya sedikit yang melaporkan ke Pusat Penguatan Karakter Kemendikbud (Puspeka), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), atau Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Pramoda Dei Sudarmo mengatakan, Mendikbud Nadiem Makarim ingin tiga masalah utama tersebut diselesaikan secara sistematis. 

Kemendikbud juga memiliki arah jelas untuk menanggulangi 3 dosa besar itu.

Pertama, Puspeka menjadi pusat koordinasi untuk isu-isu kekerasan lintang jenjang.

Kedua, asesmen nasional untuk mengukur iklim keamanan dan inklusivitas untuk guru, siswa, dan kepala sekolah.

Ketiga adalah pencanangan kurikulum baru yang bermuatan kesetaraan gender, moderasi beragama, serta inklusi sosial.

Kemudian disusul dengan penguatan regulasi, serta program-program pencegahan dan penanganan.

Nantinya, jika penyesuaian fitur SP4N-LAPOR! terkait masalah tersebut sudah terealisasi, Kemendikbud akan membantu melakukan sosialisasi.

Dengan demikian, tiga dosa besar yang harus diatasi dalam dunia pendidikan adalah perundungan, intoleransi, dan kekerasan seksual.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah