Adapun ketentuan penerima BPUM sejumlah Rp 1,2 juta adalah pelaku usaha mikro yang memiliki izin usaha.
Baca Juga: Saksikan! Liga Inggris: Arsenal VS Fulham, Link Live Streaming Gratis Tanpa Buffering
Izin usaha ini ditunjukkan dengan kepemilikan Nomor Izin Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Domisili Usaha dari kelurahan setempat
Pendaftaran BPUM dilakukan di kantor Dinas Koperasi dan UMKM di masing-masing kabupaten/kota. Maka, bagi pelaku UMKM di Surakarta bisa mendaftarkan diri di kantor Dinas Koperasi dan UMKM kota Surakarta.
Berikut ini adalah link beserta persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima bantuan UMKM kota Surakarta dan Semarang.
Persyaratan dan link daftar bantuan UMKM Surakarta
Ada beberapa syarat yang harus diketahui para pelaku UMKM jika ingin mendapatkan bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah ini.
Baca Juga: Masih Ada di Pendidikan Indonesia, Tiga Dosa Besar Ini Harus Diatasi