Daftar Sebelum Terlambat! Link dan Syarat Daftar Bantuan UMKM Online BPUM 2021 di Surakarta

- 18 April 2021, 20:58 WIB
Daftar Sebelum Terlambat! Link dan Syarat Daftar Bantuan UMKM Online BPUM 2021 di Surakarta
Daftar Sebelum Terlambat! Link dan Syarat Daftar Bantuan UMKM Online BPUM 2021 di Surakarta /

Baca Juga: Hamil saat Puasa? Berikut Tips untuk Ibu agar Aman dalam Menjalankan Puasa Bulan Ramadhan

Adapun berkas pengajuan usulan calon penerima BPUM di kota Surakarta adalah sebagai berikut:

  • Warga kota Surakarta, yang ditunjukkan melalui KTP kota Surakarta
  • Pelaku usaha mikro dengan izin usaha berupa Nomor Izin Berusaha atau Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan
  • Tidak sedang mengakses Kredit Usaha Rakyat atau kredit pinjaman dari perbankan lain
  • Tidak berstatus PNS/TNI dan Polri/atau pegawai BUMN dan BUMD
  • Belum pernah menerima BPUM dari pemerintah maupun BUMN/BUMD
  • Satu KK hanya boleh mendaftarkan satu pemohon

Berikut adalah link Pendaftaran bagi calon penerima BPUM wilayah Surakarta:

https://tinyurl.com/BPUMSka1

 

Adapun tata cara pengajuan bantuan BPUM bagi pelaku UMKM di Surakarta adalah:

  • Mendaftar melalui link Pendaftaran yang dicantumkan di atas
  • Pemohon wajib melampirkan dokumen persyarakat yaitu formulit BPUM yang diundur melalui e-mail daat mendaftar, Fotokopi KTP Elektronik pemohon, Fotokopi KK pemohon, izin usaha (NIB/Surat keterangan domisili usaha)
  • Mengumpulkan berkas pada  jam Kerja, yaitu pada Senin sampai Kamis jam 0800 hingga 15.00 WIB, dan Jumat pukul 08.00 hingga 10.00 WIB
  • Pengecekan dokumen persyaratan dan verifikasi data calon penerima

Perlu diingat, pendaftaran online ini bisa diakses sampai tanggal 20 April 2021 jam 20.00 WIB.

Sedangkan pengumpulan berkasnya bisa Dilakukan sampai tanggal 21 April 2021 jam 15.00 WIB.

Itulah tadi informasi bagi Anda pelaku UMKM di wilayah Surakarta yang berminat mendapatkan bantuan dana dari pemerintah.***

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Depkop RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x