Baca Juga: Hanya Sampai 30 April, Segera Daftar BLT UMKM 2021 Bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Ngawi
Syarat calon penerima BPUM UMKM 2021
- BPUM 2021 diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1,2 juta (hanya sekali diberikan) bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria.
- Tidak sedang menerima fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Bukan ASN, Anggota TNI/Polri Pegawai BUMN/BUMD
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
- Bagi pelaku usaha yang sudah pernah mendaftar di periode sebelumnya, belum bisa mendaftar pada periode ini.
Itulah informasi lengkap yang perlu diketahui para pelaku usaha mikro untuk cek nama masing-masing sebagai penerima BPUM UMKM 2021 melalui Bank BNI.***