Tunjangan Hari Raya Wajib Dibayarkan ke 3 Kriteria Pekerja Ini, Pakai Tips Berikut untuk Kelola THR

- 3 Mei 2021, 11:00 WIB
Tunjangan Hari Raya Wajib Dibayarkan ke 3 Kriteria Pekerja Ini, Pakai Tips Berikut untuk Kelola THR
Tunjangan Hari Raya Wajib Dibayarkan ke 3 Kriteria Pekerja Ini, Pakai Tips Berikut untuk Kelola THR /Instagram @kemnaker

Media Magelang – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan perusahaan untuk membayarkar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja dengan kriteria tertentu.

Setidaknya, ada 3 kriteria pekerja yang wajib menerima tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan menurut Kemnaker.

Jika pekerja sudah menerimanya, ikuti pula tips mengelola tunjangan hari raya atau THR berikut ini.

Pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja ini untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarga saat merayakan hari keagamaan.

Baca Juga: Update Mei 2021, Frekuensi Terbaru Semua Chanel TV Indonesia Format Satelit Telkom 4

Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan adalah kewajiban bagi perusahaan.

Siapa saja yang berhak menerima THR?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada:

  • Pekerja/ buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
  • Pekerja/ buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
  • Pekerja/ buruh yang dipindahkan ke perusahan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Baca Juga: Demi Bantu Ribuan Pasien Covid-19, Muslim di India Rela Habiskan Tabungan dan Jual Mobil

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x