Tunjangan Hari Raya Wajib Dibayarkan ke 3 Kriteria Pekerja Ini, Pakai Tips Berikut untuk Kelola THR

- 3 Mei 2021, 11:00 WIB
Tunjangan Hari Raya Wajib Dibayarkan ke 3 Kriteria Pekerja Ini, Pakai Tips Berikut untuk Kelola THR
Tunjangan Hari Raya Wajib Dibayarkan ke 3 Kriteria Pekerja Ini, Pakai Tips Berikut untuk Kelola THR /Instagram @kemnaker

THR Keagamaan pun wajib diberikan hanya dalam bentuk uang Rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Lantas, jika THR sudah turun, jangan langsung kalap dihabiskan. Berikut ini 5 tips memanfaatkan THR dengan bijak menurut Kemnaker:

  1. Membuat daftar prioritas. Pastikan anggaran cukup untuk kebutuhan primer saat lebaran.
  2. Sesuaikan pemasukan dan pengeluaran. Jangan sampai pengeluaran melebihi pemasukan, apalagi terjebak dengan hutang.
  3. Manfaatkan diskon lebaran. Anggaran belanja dapat ditekan dengan berbagai tawaran diskon saat menjelang lebaran.
  4. Jangan menghabiskan uang THR. Pastikan kebutuhan pascalebaran juga tetap terpenuhi.
  5. Bayar zakat dan bersedekah. Zakat dan sedekah adalah investasi abadi. Jangan sampai terlewat.

Demikian informasi dan cara memanfaatkan THR dengan bijak. Kemnaker telah menetapkan 3 kriteria pekerja yang menerima tunjangan hari raya wajib dari perusahaan.***

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah