THR Sudah Turun, Ini 5 Cara Manfaatkan Tunjangan Hari Raya dengan Bijak

- 2 Mei 2021, 19:00 WIB
THR Sudah Turun, Ini 5 Cara Manfaatkan Tunjangan Hari Raya dengan Bijak
THR Sudah Turun, Ini 5 Cara Manfaatkan Tunjangan Hari Raya dengan Bijak /Instagram @kemnaker

Media Magelang – Pemerintah menganjurkan para perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para buruh atau pekerja menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah.

Agar tak kalap dan habis tanpa sisa, ada beberapa tips untuk memanfaatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan oleh perusahaan.

Adapun pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja ini untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarga saat merayakan hari keagamaan.

Baca Juga: Update Mei 2021, Frekuensi Terbaru Semua Chanel TV Indonesia Format Satelit Telkom 4

Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan adalah kewajiban bagi perusahaan.

Siapa saja yang berhak menerima THR?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada:

  • Pekerja/ buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
  • Pekerja/ buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
  • Pekerja/ buruh yang dipindahkan ke perusahan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Baca Juga: Demi Bantu Ribuan Pasien Covid-19, Muslim di India Rela Habiskan Tabungan dan Jual Mobil

THR Keagamaan pun wajib diberikan hanya dalam bentuk uang Rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x