Alur Baru Pencairan THR PNS 2021, Perhatikan Besaran dan Info Lengkapnya Berikut!

- 28 April 2021, 16:20 WIB
Perkraan besaran THR PNS 2021 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/ PMK.05/ 2020 untuk tiap golongan.
Perkraan besaran THR PNS 2021 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/ PMK.05/ 2020 untuk tiap golongan. /Pixabay/ Eko Anug/

Media Magelang - Pencairan THR PNS 2021 sudah di depan mata namun muncul peraturan baru untuk alur pencairan di tahun ini.

Peraturan terbaru THR PNS 2021 masih menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

Sedangkan untuk peraturan dari Menteri Keuangan sebagai aturan turunnya juga sudah siap dan tinggal menunggu PP dikeluarkan.

Apabila mengacu pada peraturan THR PNS 2020 dijelaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/ PMK.05/ 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada PNS, TNI, Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Baca Juga: Ramadhan Di Tengah Pandemi, Berikut Tips Hilangkan Bau Mulut Saat Puasa

Dijelaskan pada pasal 17 PMK tersebut bahwa THR akan dilakukan melalui surat penerbitan membayar SPM langsung oleh pejabat yang menandatangani SPM ke rekening penerima.

Dilanjutkan dengan pejabat berikut akan mengajukan SPM THR ke kantor pelayanan perbendaharaan Negara (KPPN).

Namun, untuk pembayaran kepada non-PNS di Lembaga Nonstruktural (LNS) dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) tidak dapat langsung dibayar ke rekening penerima.

Pembayaran THR kepada non-PNS di LNS dan LPP dilakukan melalui SPM langsung ke rekening bendahara pengeluaran. Nantinya, bendahara pengeluaran melakukan pembayaran THR kepada penerima.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x