Alur Baru Pencairan THR PNS 2021, Perhatikan Besaran dan Info Lengkapnya Berikut!

- 28 April 2021, 16:20 WIB
Perkraan besaran THR PNS 2021 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/ PMK.05/ 2020 untuk tiap golongan.
Perkraan besaran THR PNS 2021 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/ PMK.05/ 2020 untuk tiap golongan. /Pixabay/ Eko Anug/

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600,00

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300,00

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000,00

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000,00

Baca Juga: Link Pendaftaran Sekolah Kedinasan Politeknik Siber dan Sandi Negara Tutup 30 April 2021, Ini Syarat dan Biaya

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400,00

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600,00

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400,00

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah