Alur Baru Pencairan THR PNS 2021, Perhatikan Besaran dan Info Lengkapnya Berikut!

- 28 April 2021, 16:20 WIB
Perkraan besaran THR PNS 2021 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/ PMK.05/ 2020 untuk tiap golongan.
Perkraan besaran THR PNS 2021 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/ PMK.05/ 2020 untuk tiap golongan. /Pixabay/ Eko Anug/

Baca Juga: Tokoh KH Sya'roni Wafat, Ganjar Pranowo: Unik, Suka Beri Pesan Spiritual dengan Analogi Sepakbola

Satuan kerja (satker) yang permintaan gajinya telah menggunakan aplikasi, pengajuan SPM harus disertai dengan arsip data komputer (ADK) aplikasi gaji PNS pusat (GPP), belanja pegawai Polri (BPP) atau daftar pembayaran penghasilan (DPP) versi terbaru.

Kemudian,pembayaran THR bagi pegawai non PNS di badan layanan umum (BLU) kementerian/lembaga (K/L) nantinya diperlukan surat perintah pengesahan pendapatan dan belanja BLU (SP3B BLU) terlebih dahulu.

Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800,00

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900,00

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500,00

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500,00

Baca Juga: Profil dan Biodata Kim Bum, Pemeran Drama Korea Law School yang Dulu Bintangi Boys Over Flowers

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah