Sempat Beri Ijin, Akhirnya Pemerintah Tetap Larang Mudik Lokal Lebaran 2021

- 3 Mei 2021, 19:15 WIB
Ilustrasi Penyekatan dan Pengecekan dalam Larangan Mudik Lebaran 2021
Ilustrasi Penyekatan dan Pengecekan dalam Larangan Mudik Lebaran 2021 /Dok. Korlantas Polri

Media Magelang – Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2021 ini.

Padahal, mudik adalah salah satu kegiatan yang sudah menjadi kewajiban ketika memasuki bulan Ramadhan, termasuk pada Lebaran 2021 ini.

Sebelumnya, pemerintah resmi melarang masyarakat menjalani mudik Lebaran 2021 ini mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Larangan mudik Lebaran 2021 ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan membatasi mobilitas masyarakat.

Baca Juga: Link Live Streaming Drama Youth of May Episode 1 Sub Indo: Pemberontakan Hwang Hee Tae dan Kim Myung Hee

Namun, dengan dikeluarkannya Addendum Surat Edaran KaSatgas No. 13 Tahun 2021, pemerintah memperpanjang larangan mudik lebaran 2021 mulai tanggal 22 April 2021 hingga 29 Mei 2021.

Untuk mendukung larangan mudik Lebaran 2021, pemerintah akan melakukan penyekatan dibeberapa titik perbatasan.

Penyekatan dan pemeriksaan tetap dilaksanakan pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal tersebut pihak berwenang akan melakukan sosialisasi dan pemantauan di titik perbatasan.

Baca Juga: Kode Redeem FF Senin, 3 Mei 2021 Terbaru! Garena Bagi-bagi Skin dan Voucher Langka

Dalam peraturan ini, terdapat beberapa pula pengecualian transportasi baik darat, laut dan udara dengan kepentingan yang sudah ditetapkan.

Selain itu, dalam Perhub No. 13 Tahun 2021 dijelaskan terdapat 36 daerah di 8 wilayah aglomerasi yang diijinkan melakukan mudik lebaran 2021.

Perizinan yang diberikan kepada 36 daerah tersebut hanya untuk mudik lokal Lebaran 2021.

Pemerintah tetap melarang ke 36 daerah tersebut melakukan perjalanan mudik Lebaran 2021 ke luar daerah yang ditetapkan.

Baca Juga: Alhamdulillah, Segini Besaran Bansos PKH, BPNT, dan BST yang Mulai Dicairkan per Hari Ini

Berikut ini adaah daftar daerah yang diperbolehkan mudik lokal pada Lebaran 2021.

Medan: Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Tanah Karo.

Jabodetabek: Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.

Bandung Raya: Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Sumedang.

Jogja Raya: Sleman, Bantul, Yogyakarta.

Solo Raya: Surakarta, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen, Klaten.

Gerbangkertosusila: Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan.

Mamminasata: Makassar, Sungguminasa, Maros, Takalar

Baca Juga: Tunjangan Hari Raya Wajib Dibayarkan ke 3 Kriteria Pekerja Ini, Pakai Tips Berikut untuk Kelola THR

Bukannya menambah daftar daerah yang mendapat ijin, Ketua Satgas Covid-19, Doni Mondardo mendadak batalkan dan melarang masyarakat lakukan mudik daerah pada lebaran 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Doni Mondardo pada Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Nasional secara virtual, Minggu 2 Mei 2021.

Pemerintah, melalui Satgas Covid-19 mengaskan jika mudik lokal tetap berpotensi menyebarkan virus corona.

Oleh karena itu, Pemerintah menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 termasuk tidak melakukan mudik lokal.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah