Tersangka NA akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 80 ayat (3) tentang Perlindungan anak.
Tersangka NA juga akan menghadapi hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara atas kejahatan yang dilakukannya mengirimkan sate beracun yang salah sasaran hingga menghilangkan nyawa anak driver ojol.
Kasus ini terungkap salah satunya dnegan petunjuk lonton yang ada pada paket sate beracun sianida yang dikirim oleh tersangka NA untuk targetnya T.***