Media Magelang – Ini informasi mengenai aturan dan syarat melakukan perjalanan laut saat berlakunya larangan mudik Lebaran 2021.
Aturan larangan mudik Lebaran sudah ditetapkan pemerintah mulai 6 Mei 2021 hingga tanggal 17 Mei mendatang.
Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan laut, darat, atau udara perlu mengetahui ketentuan dan syarat yang berlaku saat aturan larangan mudik Lebaran.
Untuk perjalanan laut, darat, atau udara, masyarakat hanya bisa melakukannya saat sebelum dan sesudah berlakunya larangan mudik Lebaran 2021.
Dengan begitu, pada 6-17 Mei 2021 masyarakat tidak bisa melakukan perjalanan laut di tengah aturan larangan mudik Lebaran.
Aturan mudik Lebaran 2021 secara keseluruhan sudah Satgas Covid-19 atur dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, baik perjalanan untuk jalur laut, darat, maupun udara.
Pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021 sendiri sudah diperketat oleh Satgas Covid-19, yaitu berlaku pada H-14 dan H+7 peniadaan mudik.
Baca Juga: Catat! Ini Syarat Perjalanan Laut untuk Sebelum dan Sesudah Larangan Mudik