Izinkan Warga Salat Idul Fitri di Masjid atau Lapangan, Pemkot Yogyakarta: Harus dengan Pembatasan

- 6 Mei 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi salat Idul Fitri.
Ilustrasi salat Idul Fitri. /ANTARA

Media Magelang – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengizinkan warga untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1442 Hijriah di masjid atau lapangan dengan syarat pembatasan.

Aturan pembatasan dalam salat Idul Fitri 1442 Hijriah di masjid atau lapangan yang ditetapkan Pemkot Yogyakarta untuk menekan angka kasus Covid-19.

Namun, aturan pembatasan dalam salat Idul Fitri 1442 Hijriah di masjid atau lapangan ini hanya diperbolehkan Pemkot Yogyakarta bagi warga yang tinggal di zona hijau dan kuning.

Baca Juga: Ini 9 Pos Pantau Titik Penyekatan Mudik Lebaran 2021 Khusus Wilayah Semarang

Selain kedua zona tersebut, Pemkot Yogyakarta juga memperbolehkan warga salat Idul Fitri 1442 Hijriah di daerah yang memiliki risiko penularan rendah dengan menerapkan pembatasan dan protokol kesehatan.

“Prinsipnya masih diizinkan asal tidak terjadi kerumunan. Oleh karenanya, jumlah jamaah harus dibatas,” ujar Ketua Harian Satgas Covid-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta dikutip dari Antaranews.

Lebih lanjut, Heroe Poerwadi juga mengatakan bahwa lebih baik untuk memperbanyak jumlah tempat salat dibandingkan memaksakan ibadah di satu tempat namun tak bisa mengendalikan jumlah jamaah.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 6 Mei 2021: Dengar Reyna Jatuh Sakit, Kondisi Aldebaran Kembali Buruk?

Ia juga menganjurkan kepada warga untuk melaksanakan salat Idul Fitri berjamaah di masjid atau lapangan dengan sisrem undangan.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x