Dalam telegram itu juga disampaikan bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal tersebut diberikan dispensasi berupa perpanjangan masa tenggang.
Nantinya, masyarakat diperbolehkan untuk melakukan perpanjangan SIM pada 17-19 Mei, sementara setelah tanggal tersebut baru akan diterapkan mekanisme penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Masih Bisa Tukar Uang Lebaran, Ini Daftar Lokasi Penukaran di BNI dan BJB Kanwil Solo
"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tenggang waktu tersebut maka dilaksanakan dengan mekanisme penerbitan SIM baru," tulis surat telegram itu.
Demikian supaya menjadi informasi bagi masyarakat Klaten yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) jelang Idul Fitri 1442 H.***