BLT BSU dari BPJS Ketenagakerjaan Akan Cair Setelah Lebaran, Ini Kata Kemenaker Tentang Bantuan Subsidi Gaji

- 15 Mei 2021, 05:44 WIB
BLT BSU dari BPJS Ketenagakerjaan Akan Cair Setelah Lebaran, Ini Kata Kemenaker Tentang Bantuan Subsidi Gaji
BLT BSU dari BPJS Ketenagakerjaan Akan Cair Setelah Lebaran, Ini Kata Kemenaker Tentang Bantuan Subsidi Gaji /kemnaker.go.id/ kemnaker.go.id

Berdasarkan usulan tersebut, Aswansyah, menjelaskan pihak Kemnaker telah mendapat persetujuan dari Kemenkeu dan akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan mengenai pencairan BLT BSU atau bantuan subsidi gaji.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Terbatas, Pastikan Dirimu Terima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Dengan Cara Ini!

Kendati demikian, pekerja yang belum menerima BLT BSU dari BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan subsidi gaji Rp2,4 juta pada tahun lalu harus menunggu sampai ada konfirmasi lebih lanjut.

Berikut ini adalah syarat-syarat menjadi penerima BLT BSU dari BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan subsidi gaji.

1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan.

3. Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasar pada upah di bawah Rp5.000.000 sesuai yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cerita Unik Halal Bihalal Virtual Ganjar: Prank Khong Guan Isi Rengginang

4. Memiliki rekening bank aktif.

5. Pekerja/buruh penerima upah.

Halaman:

Editor: Fransiskus Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah