6. Tidak termasuk penerima manfaat dari Kartu Prakerja.
7. Bukan karyawan BUMN atau PNS.
Sebelumnya, Kemnaker menyebutkan sudah berupaya untuk mengajukan dana sisa BLT BSU 2020 kepada Kemenkeu agar dapat disalurkan kembali kepada pekerja di tahun ini.
Baca Juga: Link Nonton Drakor Dark Hole Episode 5 Sub Indo Via TV Online Gratis
Direncanakan bantuan ini cair usai lebaran, masing-masing penerima akan mendapat BLT BSU dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai subsidi gaji dengan total Rp 2,4 juta.
Waktu pencairan BLT BSU dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai banyuan subsidi gaji akan diberikan usai lebaran 2021, atau pada bulan Juni atau Juli 2021 mendatang.***