3. Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Sudah Cair, Ini Cara Cek dan Daftar Penerima Bantuan Kuota Kemendikbud untuk Pengguna Telkomsel
4. Pekerja/buruh penerima upah.
5. Memiliki rekening bank aktif.
6. Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.
7. Bukan karyawan BUMN atau PNS.
Sebelumnya, Kemnaker menyebutkan sudah berupaya untuk mengusulkan dana sisa BLT Subsidi Gaji 2020 kepada Kemenkeu agar dapat disalurkan kembali di tahun ini, sehingga banyak pekerja menantikan kepastian jadwal pencairannya.***