Simak Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta dari Kemnaker, Cair Usai Idul Fitri 2021

- 17 Mei 2021, 05:35 WIB
Simak Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta dari Kemnaker, Cair Usai Idul Fitri 2021
Simak Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta dari Kemnaker, Cair Usai Idul Fitri 2021 /Antaranews

Media Magelang – Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) akan beri Bantuan Langsung Tunai atau BLT Subsidi Gaji yang dikabarkan cair usai Idul Fitri 2021.

Besaran dari BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 belum diumumkan lagi oleh Kemnaker, namun untuk tahun lalu sendiri besarannya Rp2,4 juta.

Terkait syarat penerima BLT Subsidi Gaji 2021 dari Kemnaker kemungkinan masih sama dengan cara daftar di tahun lalu.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Syarat Lolos BLT Subsidi Gaji atau Bantuan BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker

Salah satu syarat penerima BLT Subsidi Gaji 2021 adalah pekerja atau buruh dengan pendapatan di bawah Rp5 juta.

Selain itu, program BLT Subsidi Gaji diperuntukkan bagi pekerja yang sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan dan terdaftar dalam sistem Kemnaker.

Program BLT Subsidi Gaji ini memang diperuntukkan bagi pekerja yang terdampak Covid-19 dan memenuhi 3 syarat penerima tadi.

Baca Juga: Nomor eKTP tidak terdaftar di eform.bri.co.id Masih Bisa Terima Banpres BPUM Rp 1,2 Juta, Coba Cara Ini!

Informasi lain tentang BLT Subsidi Gaji 2021 atau BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah.

“Nanti setelah Lebaran (terkait kapan cairnya BLT Subsidi Gaji 2021),” ujar Aswansyah selaku perwakilan Kemnaker, dikutip dari Berita DIY.

Terkait pedoman pemberian bantuan subsidi gaji oleh pemerintah sudah diatur dalam Permenaker No. 14 Tahun 2020. Bila dirangkum maka ini syarat penerima BLT Subsidi Gaji:

Baca Juga: Ini Nomor Layanan Pengaduan Kemenkop Bila BPUM BLT UMKM 2021 Tak Cair-cair

  1. WNI yang terbukti dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan saat mendaftar BLT Subsidi Gaji;
  2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan bukti memiliki nomor kartu kepesertaan;
  3. Peserta membayar iuran kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan besar iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta dan sudah dilaporkan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan;
  4. Program BLT Subsidi Gaji diperuntukkan bagi pekerja atau buruh penerima upah;
  5. Pekerja memiliki rekening bank yang aktif sebelum daftar BLT Subsidi Gaji 2021;
  6. Pendaftar BLT Subsidi Gaji merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Perlu diingat, sebelum mendaftar BLT Subsidi Gaji calon penerima harus melapor ke HRD tiap perusahaan tempat pendaftar bekerja masing-masing.

Itu dia syarat penerima BLT Subsidi Gaji 2021 dari Kemnaker yang kemungkinan sama seperti tahun sebelumnya, berdasarkan Permenaker No. 14 Tahun 2020.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah