Pendaftaran BLT BPUM UMKM 2021 Kota Yogyakarta Tahap 2 Ditutup 31 Mei, Simak Alur dan Persyaratannya!

- 19 Mei 2021, 15:29 WIB
Informasi pendaftaran BLT BPUM UMKM 2021 Kota Yogyakarta dibuka mulai 4 Mei dan ditutup pada 31 Mei 2021.
Informasi pendaftaran BLT BPUM UMKM 2021 Kota Yogyakarta dibuka mulai 4 Mei dan ditutup pada 31 Mei 2021. /

Media Magelang – Pendaftaran BLT BPUM UMKM 2021 Kota Yogyakarta telah memasuki tahap 2.

Pendaftaran tahap 2 BLT BPUM UMKM 2021 Kota Yogyakarta ini dibuka mulai 4 Mei dan ditutup pada 31 Mei 2021.

Bagi Anda yang sudah mendaftar BLT BPUM UMKM 2021 Kota Yogyakarta namun belum melengkapi dan mengumpulkan berkas-berkas pendaftaran, hendaknya segera dilakukan, mengingat pengumpulan berkas-berkas tersebut terakhir adalah 31 Mei 2021.

Baca Juga: Sebelum Terlanjur Diverifikasi, Simak Cara Ubah Data Penerima BLT BPUM UMKM 2021 dari Pemkab Sleman

Selain kewajiban mengumpulkan berkas-berkas pendaftaran dengan segera, Anda juga perlu menyimak dengan cermat alur pendaftaran BLT BPUM UMKM 2021 Kota Yogyakarta tahap 2 ini agar tidak terjadi kesalahan.

Berikut ini Media Magelang mengulas tentang alur dan persyaratan pendaftaran BLT BPUM UMKM 2021 Kota Yogyakarta tahap 2.

Alur Pengajuan atau Pendaftaran BLT BPUM UMKM 2021 Kota Yogyakarta Tahap 2

1. Masuk melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) yang terdapat dalam Playstore atau masuk ke browser dan buka website jss.jogjakota.go.id.

Baca Juga: Link Live Streaming Gratis Drama Korea Law School Episode 10 Sub Indo

2. Pilih menu Pendaftaran BPUM 2021, kemudian isi form online pendaftaran dengan data-data yang valid dan benar.

3. Melengkapi persyaratan berkas, yaitu print out hasil pendaftaran online, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy IUM atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

4. Pengumpulan berkas-berkas lengkap pada tanggal 4 Mei sampai dengan 31 Mei 2021 di Kelurahan setempat.

5. Jam pelayanan dari Senin sampai Kamis pada pukul 07:30-14:45 WIB. Kemudian jam pelayanan pada Jumat dimulai dari pukul 07:30 WIB sampai dengan 11:00 WIB.

Baca Juga: Formasi CPNS dan PPPK 2021 DKI Jakarta Buka 12.000 Lowongan

Persyaratan UMKM yang Berhak Mendaftar

1. Warga Kota Yogyakarta dibuktikan dengan kepemilikan KTP Kota Yogyakarta.

2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan IUMK atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

3. Tidak sedang mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR).

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI atau Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD.

5. Per-KK diperbolehkan hanya satu pemohon pengajuan pendaftaran BLT BPUM UMKM 2021 Kota Yogyakarta tahap 2.

6. Belum pernah diusulkan sebagai penerima BPUM 2020.

7. Sudah diusulkan sebagai penerima BPUM 2020 namun belum menerima bantuan di tahun 2020.

Baca Juga: Liga Inggris Burnley vs Liverpool: Prediksi, H2H dan Link Live Streaming 

Sebagai catatan, apabila Anda menemui kesulitan dalam pendaftaran BLT BPUM UMKM 2021 Kota Yogyakarta tahap 2 ini, Anda bisa menghubungi layanan Hotline Center BPUM Dinas Perindustrian Koperasi UKM Pemerintah Kota Yogyakarta melalui nomor-nomor WhatsApp di bawah:

  • Kemantren Umbulharjo                   0895 1426 4903
  • Kemantren Gondokusuman             0895 1423 5986
  • Kemantren Gondomanan                 0895 1423 4921
  • Kemantren Kotagede                        0895 2883 6511
  • Kemantren Mantrijeron                   0895 2883 6514
  • Kemantren Mergangsan                   0895 2883 6515
  • Kemantren Ngampilan                     0895 2883 6503
  • Kemantren Jetis                                 0895 1423 9871
  • Kemantren Wirobrajan                    0895 2883 6505
  • Kemantren Pakualaman                   0895 1426 4883
  • Kemantren Kraton                            0895 2883 6513
  • Kemantren Danurejan                      0895 1424 9482
  • Kemantren Gedongtengen               0895 1423 4953
  • Kemantren Tegalrejo                       0895 1426 4902

Demikianlah alur dan syarat pendaftaran BLT BPUM UMKM 2021 Kota Yogyakarta tahap 2 yang dibuka mulai tanggal 4 Mei dan pengumpulan berkas lengkap sampai dengan tanggal 31 Mei.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Instagram @pemkotjogja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x