Jangan Tertipu! Perhatikan Cara dan Syarat Pencairan BLT UMKM 2021 di link eform.bri.co.id/bpum

- 22 Mei 2021, 05:05 WIB
Simak di sini cara cek dan syarat lolos BPUM BLT UMKM 2021, yang dapat dicek melalui eform.bri.co.id/bpum.
Simak di sini cara cek dan syarat lolos BPUM BLT UMKM 2021, yang dapat dicek melalui eform.bri.co.id/bpum. /Twitter @KUKMPDKI.JKT/

Media Magelang – Maraknya penipuan mengatasnamakan penyalur Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021 patut diwaspadai.

Seperti diketahui, BPUM BLT UMKM 2021 sudah mulai kembali disalurkan oleh pemerintah untuk pelaku usaha.

Namun ada baiknya pelaku usaha memahami cara pencairan BPUM BLT UMKM 2021 agar tidak terjebak dengan pelaku penipuan yang marak terjadi.

Baca Juga: Pendaftaran BLT BPUM UMKM 2021 Kota Yogyakarta Tahap 2 Ditutup 31 Mei, Simak Alur dan Persyaratannya!

Sebagai informasi, di tahun ini juga pemerintah menambah lembaga penyalur BPUM BLT UMKM 2021 dari sebelumnya hanya melalui BNI dan BRI, sekarang bisa dilakukan melalui Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan Pos Indonesia.

Sementara itu, lembaga pengusul BPUM BLT UMKM 2021 juga dikurangi dari lima menjadi satu, yaitu dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di Kabupaten/ Kota.

Untuk melakukan cek kelolosan BPUM BLT UMKM 2021, pelaku usaha bisa melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Klik alamat https://eform.bri.co.id/bpum
  2. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
  3. Masukkan kode verifikasi
  4. Klik proses inquiry
  5. Selesai

Baca Juga: Alokasi dan Jadwal Seleksi CPNS 2021 Kabupaten Kendal, 543 Formasi Tenaga Kesehatan Dibuka

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No 2/ 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, syarat lolos BPUM BLT UMKM 2021 yaitu:

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x