Menteri Agama mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi secara resmi dengan berbagai pihak seperti DPR, Ormas Islam, KBIH, dan seluruh elemen terkait.
Baca Juga: Harus Ganti Kartu Baru, Ingat Jadwal Pemblokiran Kartu ATM Bank BNI,BCA Mandiri dan BRI
Pembatalan pemberangkatan haji 2021 ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2021.
“Menetapkan pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1442 H/ 2021 M bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” kata Menteri Agama disela membacakan surat keputusan tersebut.
Selama ini, Kementerian Agama sudah membuat berbagai upaya berupa skenario dan skema penyelenggaraan haji mulai dari pembatasan kuota 50 persen, 30 persen, 25 persen, bahkan hingga 5 persen.
Namun seiring berjalannya waktu, tenggat waktu skenario 5 persen saja sudah terlewatkan.
Jika para jamaah haji diberangkatkan dengan skenario 5 persen saja, semestinya Indonesia sudah mendapatkan kepastian kuota pada 25 Mei 2021.
Baca Juga: Ini Tiga Artis yang Kritik Sinetron Suara Hati Istri Indosiar
Pemerintah juga sudah memprioritaskan para jamaah haji untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Hal ini untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak Arab Saudi.