Selain itu berbagai persiapan haji seperti penerbitan buku panduan manasik haji di masa pandemi juga sudah dilakukan.
Keputusan tahun ini lebih lambat jika dibandingkan dengan keputusan pembatalan haji pada tahun 2020.
Keputusan nasib para jamaah haji pada 2020 sudah ditentukan pada 10 Syawal 1441 H, sementara tahun 2021 ini ditentukan pada 22 Syawal 1442 H.
Sebelumnya negara lain juga sudah memutuskan untuk membatalkan pengiriman jamaah haji 2021 di antaranya Singapura.
Dengan demikian, Pemerintah Indonesia telah resmi membatalkan pemberangkatan jamaah haji 2021 karena pandemi Covid-19 yang masih berlanjut, dan ketidakpastian Arab Saudi dalam memberikan kuota untuk para jamaah haji Indonesia sampai batas waktu yang ditentukan.***