Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No 2/ 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, syarat lolos BPUM 2021 yaitu:
- Belum pernah menerima dana BPUM
- Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
- Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima KUR
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
Jika ingin mendaftar BPUM UMKM, berikut data yang wajib disertakan ke Dinas Koperasi UKM.
Baca Juga: Link Daftar UMKM Online, Bisa Dapat BLT Rp1,2 Juta, Cek Nama Penerima BPUM di eform.bri.co.id
Data Pengajuan BPUM UMKM 2021
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP
- Nomor Kartu Keluarga
- Nama Lengkap
- Alamat Tempat Tinggal
- Bidang Usaha