Hal ini kemudian diungkapkan oleh Muhadjir menjadi alasan Jokowi untuk memberikan perintah peninjauan ulang atas masalah hari libur dan cuti bersama.
“Maka bapak presiden memberikan arahan agar meninjau ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama,” ucapnya.
Dalam pembacaan surat keputusan bersama ini, diputuskan bersama oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Agama.
Terdapat 3 poin yang tertulis dalam keputusan bersama ini.
Ketiga poin yang disampaikan adalah sebagai berikut.
- Pemerintah memutuskan untuk mengubah 2 hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama, yaitu pada hari libur Tahun Baru Islam 1443 H, yang jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu 11 agustus 2021.
- Untuk libur Maulud Nabi Besar Muhammad SAW pada tanggal Selasa 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021.
- Untuk libur cuti bersama, hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan.
Demikian pengumuman yang diberikan Menko PMK terkait perubahan libur nasional 2021.***