“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 [Juni] sampai 5 Juli, dua minggu ke depan,” kata Airlangga.
Selain itu, penguatan ketentuan PPKM Mikro ini juga akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Secara ringkas, berikut rincian penguatan PPKM Mikro tersebut.
- Kegiatan perkantoran/tempat kerja
Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.
Kemudian zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.
Selain itu, perlu dilakukan penerapan prokes yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, dan saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.
- Kegiatan belajar mengajar
Pada lokasi zona Merah dilakukan pembelajaran secara daring.
Kemudian di zona lainnya menyesuaikan pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan prokes yang lebih ketat.
- Kegiatan sektor esensial
Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Kegiatan restoran
Makan atau minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas restoran.