Pengetatan PPKM Mikro Covid-19 Sudah Mulai Diberlakukan 22 Juni 2021, Simak Nomor 9 untuk Acara Hajatan

- 22 Juni 2021, 11:52 WIB
Pengetatan PPKM Mikro Covid-19 Sudah Mulai Diberlakukan 22 Juni 2021, Simak Nomor 9 untuk Acara Hajatan
Pengetatan PPKM Mikro Covid-19 Sudah Mulai Diberlakukan 22 Juni 2021, Simak Nomor 9 untuk Acara Hajatan /IG Kementerian Agama

“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 [Juni] sampai 5 Juli, dua minggu ke depan,” kata Airlangga.

Selain itu, penguatan ketentuan PPKM Mikro ini juga akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Secara ringkas, berikut rincian penguatan PPKM Mikro tersebut.

  1. Kegiatan perkantoran/tempat kerja

Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.

Kemudian zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.

Selain itu, perlu dilakukan penerapan prokes yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, dan saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.

  1. Kegiatan belajar mengajar

Pada lokasi zona Merah dilakukan pembelajaran secara daring.

Kemudian di zona lainnya menyesuaikan pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan prokes yang lebih ketat.

  1. Kegiatan sektor esensial

Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

  1. Kegiatan restoran

Makan atau minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas restoran.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah