Media Magelang – Pengetatan PPKM Mikro Covid-19 dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 mulai diberlakukan hari ini, Selasa 22 Juni 2021.
Pengetatan PPKM Mikro Covid-19 ini merupakan bentuk tindak lanjut dari instruksi yang diberikan oleh Presiden RI Joko Widodo dalam upayanya menekan laju pandemi virusCorona.
Terdapat 11 sektor yang ketentuan pemberlakuanya telah diatur selama pengetatan PPKM Mikro Covid-19 diberlakukan.
Baca Juga: PB IDI Keluarkan Siaran Pers Terkait Lonjakan Covid-19 di Twitter, Netizen: RIP Bahasa Indonesia
Dilansir dari setkab.go.id pada Selasa 22 Juni 2021, instruksi dari Jokowi terkait pelaksanaan PPKM Mikro Covid-19 ini disampaikan melalui konferensi video pada Senin 21 Juni 2021.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dalam keterangan pers usai mengikuti rapat.
“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” ucapnya.
Pemberlakuan pengetatan PPKM Mikro ini akan dilakukan mulai hari ini hingga Senin 5 Juli 2021 mendatang.