Untuk pembatasan jam operasional hanya diperbolehkan sampai dengan pukul 20.00.
Selanjutnya pelayanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran.
Untuk penerapan prokes juga wajib dilaksanakan dengan lebih ketat.
- Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pasar, dan pusat perdagangan
Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.
- Kegiatan konstruksi
Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Kegiatan ibadah
Untuk lokasi yang dinyatakan zona merah agar ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag).
Selanjutnya untuk zona lainnya sesuai dengan pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
- Kegiatan di area publik
Untuk zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman dan untuk zona lainnya diizinkan buka dengan aturan paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
- Kegiatan seni, sosial, dan budaya
Lokasi zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman dan untuk zona lainnya diizinkan buka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Sedangkan untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.