Kriteria dan Golongan Ini Tak Akan Dapat BLT BPUM UMKM 2021, Apakah Anda Salah Satunya?

- 26 Juni 2021, 09:50 WIB
Ilustrasi cara cek BLT BPUM UMKM di eform.bri.co.id, apakah Anda mendapatkannya?
Ilustrasi cara cek BLT BPUM UMKM di eform.bri.co.id, apakah Anda mendapatkannya? /Tangkapan layar eform.bri.co.id

2. Sesuai dengan maksud pelaku usaha mikro berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, yaitu para pelaku usaha yang memiliki modal usaha paling banyak sampai dengan 1 milyar rupiah, dan hasil penjualan tahunan yang paling banyak mencapai 2 milyar rupiah.

Sementara itu, ada beberapa golongan yang juga tidak akan jadi penerima bantuan BLT BPUM UMKM 2021 sebagai berikut:

  • Warga Negara Asing (WNA)
  • Tidak mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • WNI namun tidak memiliki usaha mikro
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • TNI/POLRI
  • Pegawai BUMN/BUMD
  • Dipastikan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

 Cara Cek BLT BPUM UMKM 2021

  • Kunjungi laman https://banpresbpum.id (via link BNI) atau eform.bri.co.id (via link BRI)
  • Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
  • Klik cari
  • Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT BPUM UMKM 2021.
  • Bagi yang namanya tercantum dan resmi mendapat bantuan dapat langsung menghubungi Account Officer PNM Mekaar terdekat.
  • Jika belum mempunyai rekening, pelaku usaha mikro tak perlu khawatir karena akan dicetakkan buku rekening ketika di bank saat pencairan.

Demikian informasi seputar BLT BPUM UMKM 2021.***

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x