Tata Cara Perpanjang SIM Online saat PPKM Darurat, Klik sim.korlantas.polri.go.id

- 13 Juli 2021, 15:44 WIB
Tata Cara Perpanjang SIM Online saat PPKM Darurat, Klik sim.korlantas.polri.go.id
Tata Cara Perpanjang SIM Online saat PPKM Darurat, Klik sim.korlantas.polri.go.id /PIKIRAN RAKYAT/

Media Magelang – Simak tata cara memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online pasa masa PPKM Darurat.

Walau pelayanan SIM ditutup selama PPKM Darurat, ternyata masyarakat masih bisa  menggunakan layanan SIM Online dengan masuk ke sim.korlantas.polri.go.id.

Kini masyarakat tak perlu resah jikan masa berlaku SIM telah habis karena pada masa PPKM Darurat memperpanjang SIM bisa diurus secara online.

Baca Juga: Sistem Poin Berlaku, Jika Terlalu Sering Ditilang SIM Akan Dicabut

Dengan layanan ini, masyarakat bisa mengurus perpanjangan SIM dengan mudah yang bisa dilakukan secara online tanpa harus mengunjungi SAMSAT.

 

Kendati demikian, proses pengurusan SIM dan perpanjangannya untuk saat ini tidak semua golongan bisa diproses melalui online.

Layanan SIM online ini, baru bisa dinikmati bagi pengendara mobil dan motor atau pemilik SIM A dan SIM C.

Baca Juga: Kenapa SIM B Tidak Bisa Perpanjangan Masa Berlaku di Layanan SIM Keliling? Temukan Jawabanya Disini

Untuk melakukan pendaftaran SIM online, caranya cukup mudah. Anda hanya perlu mengisi beberapa dokumen yang dibutuhkan.

Selanjutnya, setelah dokumen yang dibutuhkan sudah dilengkapi, segera lakukan pembayaran administrasi melalui bank ataupun layanan pembayaran lainnya, agar SIM segera diproses.

 

Setelah dokumen dilengkapi, dan pembayaran administrasi telah dilakukan, Anda tinggal mendatangi Polresta atau lokasi kedatangan yang dipilih pada saat melakukan pendaftaran SIM online.

Perlu diingat, meski membuat SIM secara online dan prosesnya sangat mudah, namun Anda wajib menjalankan serangkaian tes agar dapat dikatakan layak untuk memiliki SIM A atau SIM C.

Lantas mengapa layanan SIM online dibuat? Gunanya untuk mempermudah proses administrasi, sehingga tidak perlu mengantri untuk mengurus berbagai berkas yang dibutuhkan saat mengajukan pendaftaran melalui aplikasi SIM online.

Bagi pemilik SIM selain SIM A atau SIM C, saat ini masih harus melakukan registrasi secara offline.

Bagi yang ingin mengetahuinya, simak langkah-langkah untuk membuat SIM online melalui sim.korlantas.polri.go.id berikut:

1. Klik laman resmi di https://sim.korlantas.polri.go.id
2. Pilih pendaftaran SIM online dan isi data-data yang diminta pada aplikasi
3. Khusus untuk perpanjangan SIM, tanggal kedatangan yang dipilih tidak melewati batas akhir dari tanggal habis masa berlaku SIM
4. Isi rekening pengembalian dana, jika pemohon melakukan pembatalan atau dinyatakan tidak lulus
5. Tunggu sampai kode pembayaran muncul. Informasi kode bayar berlaku hingga tiga jam setelah kode dimunculkan melalui SMS atau e-mail
6. Bawa bukti registrasi dan pembayaran SIM online ke lokasi yang dipilih
7. Pembayaran SIM online dapat dilakukan melalui Bank BRI

Itulah cara daftar dan mengurus perpanjangan SIM secara online yang dapat dilakukan saat PPKM Darurat.***

Editor: Puspasari Setyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah