“Surat edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg. Widyawati, MKM.
Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK dapat dioptimalkan ketersediaannya.
Demikian update kasus virus Corona baru atau Covid-19 di Indonesia per Jumat 6 Agustus 2021.***