Simak Perbedaan Alur Seleksi Tes Kompetensi PPPK Guru dan CPNS 2021, Berlangsung 23 Agustus

- 12 Agustus 2021, 20:00 WIB
 Tahun ini pemerintah memberikan perlakukan istimewa untuk para pelamar PPPK guru 2021 karena akan diadakan tes kompetensi sebanyak dua kali percobaan.
Tahun ini pemerintah memberikan perlakukan istimewa untuk para pelamar PPPK guru 2021 karena akan diadakan tes kompetensi sebanyak dua kali percobaan. /Antara Foto/Jessica Helena Wuysang/

1. Ujian Seleksi Kompetensi (23-29 Agustus 2021)

Pelamar yang lulus seleksi administrasi melaksanakan Ujian Kompetensi sesuai Formasi yang dipilih.

Tahap ini hanya dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:

a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara.

2. Pemilihan Formasi II (18-24 September 2021)

Bagi pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.

Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:

a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

Halaman:

Editor: Achmad Cori Renanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah