Simak Perbedaan Alur Seleksi Tes Kompetensi PPPK Guru dan CPNS 2021, Berlangsung 23 Agustus

- 12 Agustus 2021, 20:00 WIB
 Tahun ini pemerintah memberikan perlakukan istimewa untuk para pelamar PPPK guru 2021 karena akan diadakan tes kompetensi sebanyak dua kali percobaan.
Tahun ini pemerintah memberikan perlakukan istimewa untuk para pelamar PPPK guru 2021 karena akan diadakan tes kompetensi sebanyak dua kali percobaan. /Antara Foto/Jessica Helena Wuysang/

c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

3. Ujian Seleksi Kompetensi II (6-12 Oktober 2021)

Pelamar melaksanakan Ujian Kompetensi II sesuai Formasi yang dipilih.

4. Pemilihan Formasi III (29 Oktober-4 November 2021)

Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia.

Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh:

a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;

b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;

c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan

Halaman:

Editor: Achmad Cori Renanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah