- Dana yang diterima penerima BSU sebesar Rp600.000 ribu per bulan selama 4 bulan. Sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2.400.000.
- Penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima.
BSU Tahun 2021
- Batasan maksimal sebesar Rp3.500.000 dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- a. BSU diberikan untuk pekerja/buruh di wilayah PPKM level 3 dan 4 (kecuali Aceh).
- b. Diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan jasa).
- Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp500.000 per bulan dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp1.000.0000
- Penyaluran dana BSU melalui bank HIMBARA, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Khusus provinsi Aceh menggunakan BSI.
Penyaluran dana BSU tahun 2021 sudah dilakukan dan mulai cair sejak tanggal 10 Agustus 2021 ke rekening penerima.