Syarat dan Cara Daftar Bansos BTPKLW Rp1,2 juta untuk PKL, Warung, dan Warteg September 2021

- 16 September 2021, 06:04 WIB
ILUSTRASI: Syarat dan cara daftar bansos BLT Rp1,2 juta bagi PKL, warung, dan warteg BTPKLW yang tidak kebagian bansos BPUM, kuota 1 juta penerima.
ILUSTRASI: Syarat dan cara daftar bansos BLT Rp1,2 juta bagi PKL, warung, dan warteg BTPKLW yang tidak kebagian bansos BPUM, kuota 1 juta penerima. /ANTARA FOTO/ Fransisco Carolio

 

Media Magelang - Kabar baik, pemerintah resmi cairkan bansos BLT Rp1,2 juta bagi sebanyak 1 juta PKL, warung, dan warteg yang tidak kebagian bansos BPUM.

Program bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW ini menyasar 1 juta PKL, warung, dan warteg dengan prioritas belum pernah menerima bansos BPUM.

Sekarang pemerintah menyiapkan anggaran untuk 1 juta PKL, warung, dan warteg untuk bisa mendaftar bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW

 

Adanya rencana pembagian bansos BLT Rp1,2 juta bagi PKL, warung, dan warteg yang tidak kebagian bansos BPUM diungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Apakah BST DKI Tahap 7 dan 8 Tidak Cair September 2021? Simak Informasi Selengkapnya

Diungkap Airlangga Hartarto, bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg akan segera dijalankan mengingat seluruh regulasi sudah lengkap.

“BTPKLW sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi akibat pembatasan dan diharapkan menjadi sinyal untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah,” kata Airlangga Hartarto seperti dikutip dari Antara News pada Senin, 13 September 2021.

Lebih lanjut, bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW sebesar Rp1,2 juta bisa melengkapi penyaluran bansos bagi mereka yan belum tersentuh BPUM.

Baca Juga: Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 20 Hari Ini, Begini Cara Cek Kelolosan Anda

Adapun sistem penyaluran bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW akan lebih sederhana jika dibanding dengan prosedur pencairan BLT UMKM dari program BPUM.

Pemilik usaha mikro yang hendak mengajukan bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW hanya diminta menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dokumentasi foto usaha, dan tanda terima penerima bantuan setelah uang tersebut didapat.

Namun dalam hal ini, Pemerintah bekerjasama dengan TNI dan Polri untuk melaksanakan program bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW agar penyalurannya tepat sasaran. 

Adapun pada bulan September ini bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW baru ditujukan untuk daerah yang tengah menerapkan PPKM level 4.

Sementara itu, berikut syarat mendaftar bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW seperti dikutip dari laman covid19.go.id: 

1. Warga Negara Indonesia.

2. PKL

3. Pemilik warung.

4. Memiliki e-KTP.

5. Tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

6. Bukan termasuk anggota TNI-Polri, pegawai BUMN BUMD, atau ASN.

7. Berlokasi di daerah PPKM level 4 sebagaimana yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021

Apabila merasa telah memenuhi syarat, maka pemilik usaha bisa mendaftar bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW dengan cara:

1. Pendataan melalui Babinsa maupun Babinkamtibmas

Langkah pertama yaitu harus menghubungi Babinsa maupun Babinkamtibmas supaya dilakukan pendataan agar dapat bantuan PKL dan warung BTPKLW.

2. Isi data diri dan informasi usaha

Langkah selanjutnya untuk mendapatkan bantuan PKL dan warung BTPKLW setelah pendataan ialah mengisi data diri dan informasi usaha yang dimiliki.

Dalam penyalurannya, bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW akan dilaksanakan oleh Polri dan TNI yang diberikan kepada PKL termasuk warung di daerah yang terdampak PPKM level 4.

Sudah dimulai di beberapa daerah sejak pekan lalu, bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW diharapkan bisa membantu pelaku usaha yangmerasakan dampak lanjutan akibat kenaikan kasus Covid-19 dan penerapan PPKM Level 4.

Itulah sekilas informasi mengenai bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW, dimana akan ada 1 juta penerima yang mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta dari pemerintah.***

Editor: Puspasari Setyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah