Cara Dapat BLT PKL dan Warung Rp1,2 Juta dari Jokowi, Cair September 2021!

- 16 September 2021, 18:54 WIB
ILUSTRASI: Simak informasi tentang BLT PKL dan warung Rp1,2 juta yang disalurkan untuk membantu 1 juta pelaku UMKM yang terdampak PPKM level 3 dan 4.
ILUSTRASI: Simak informasi tentang BLT PKL dan warung Rp1,2 juta yang disalurkan untuk membantu 1 juta pelaku UMKM yang terdampak PPKM level 3 dan 4. /ANTARA FOTO/ Fransisco Carolio

Media Magelang - Bantuan kepada pelaku UMKM akan diberikan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dalam bentuk BLT PKL dan warung.

Besaran dana BLT PKL dan warung bagi pelaku UMKM ternyata jumlahnya tidak sedikit. Pelaku UMKM akan memperoleh dana bantuan sebesar Rp1,2 juta.

BLT PKL dan warung sebanyak itu diberikan Jokowi untuk membantu usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jokowi Salurkan BLT PKL dan Warung (BTPKLW) Rp1,2 Juta Per Orang! Berikut Informasi Lengkapnya

Jokowi menargetkan akan ada 1 juta pelaku UMKM yang akan memperoleh BLT PKL dan warung yang cair September 2021.

Anggaran pemerintah yang sudah disiapkan mencapai Rp1,2 triliun untuk 1 juta pelaku UMKM.

Beberapa hari yang lalu, BLT PKL dan warung sudah mulai diluncurkan di Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 9 September 2021.

Baca Juga: BLT PKL dan Warung Rp1,2 Juta Sudah Cair di Medan, Sri Mulyani Targetkan 1 Juta Penerima Berikut Ini

BLT PKL dan warung disalurkan untuk membantu pelaku UMKM yang terdampak PPKM level 3 dan 4 di Indonesia.

Pelaku UMKM saat ini merupakan sektor yang sangat penting bagi pergerakan ekonomi Indonesia.

Jokowi memberikan bantuan BLT PKL dan warung agar pelaku UMKM tetap dapat menjalankan usahanya walaupun sedang berada di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate menyampaikan bahwa BLT PKL dan warung merupakan bentuk upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan pengendalian Covid-19 dan pemulihan ekonomi di tengah pemberlakukan PPKM.

"Bantuan ini merupakan dana hibah dan diberikan langsung dalam sekali pembayaran kepada PKL dan warung yang paling terdampak PPKM level 4 serta tidak memiliki dana cadangan yang cukup," ujar Johnny.

Jokowi memutuskan akan memberikan kewenangan kepada TNI dan Polri untuk mendata pelaku UMKM.

TNI dan Polri juga dilibatkan dalam proses penyaluran BLT PKL dan warung sebesar Rp1,2 juta.

Berikut ini cara yang dapat dilakukan pelaku UMKM agar memperoleh BLT PKL dan warung tahun 2021:

  1. Pelaku UMKM mengikuti proses pendataan yang dilakukan oleh Babinsa atau Babinkamtibmas.
  2. BLT PKl dan warung diberikan kepada pelaku UMKM yang telah mengisi data diri seperti identitas, jenis dan lokasi usaha, dan melampirkan dokumentasi foto yang mendukung.

Adapun syarat menjadi penerima BLT PKL dan warung dari Jokowi adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki e-KTP
  3. Pelaku UMKM (PKL) dan memiliki warung
  4. Pelaku UMKM (PKL) dan memiliki warung di wilayah PPKM level 4
  5. Belumpernah menerima BLT UMKM atau BPUM
  6. Melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  7. Melampirkan dokumentasi foto usaha

Setelah mengisi data diri memenuhi semua syarat yang ditentukan, pelaku UMKM berkesempatan mendapat BLT PKL dan warung Rp1,2 juta dari Jokowi yang disalurkan oleh TNI dan Polri.***

Editor: Puspasari Setyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x