Bantuan Set Top Box (STB), Apakah itu? Simak Penjelasannya dan Syarat Mendapatkannya

- 22 September 2021, 06:45 WIB
Cara Setting TV Analog Pakai Set Top Box , Kominfo: Tahap Pertama Proses Siaran TV Digital Sudah Dimulai
Cara Setting TV Analog Pakai Set Top Box , Kominfo: Tahap Pertama Proses Siaran TV Digital Sudah Dimulai /Instagram @kominfo

Media Magelang – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta penyelenggara multipleksing (mux) akan memberikan bantuan set top box (STB) gratis kepada masyarakat.

Bantuan set top box (STB) gratis sehebungan dengan peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital.

Masyarakat nantinya pada 2 November 2022, tidak bisa lagi menggunakan siaran TV analog. Oleh karena itu, pemerintah memberikan bantuan set top box (STB) gratis.

Bantuan set top box (STB) gratis diperuntukkan bagi keluarga miskin yang menggunakan perangkat televisi TV analog.

Baca Juga: Cara Daftar BST Kemensos Secara Online Melalui HP

Adanya bantuan STB gratis tersebut membuat masyarakat merasa lebih untung. Karena STB ini membuat TV analog menerima siaran TV digital dengan kualitas tayangan yang baik.

Pendataan calon penerima bantuan set top box (STB) ini dilakukan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Data yang perlu dilengkapi, yaitu nama, alamat, NIK, KK, memiliki TV atau tidak, dan daya listrik. Kemudian data tersebut akan diverifikasi terlebih dahulu.

Sementara rencana pembagian bantuan set top box (STB) gratis ini telah disampaikan oleh Plt Direktur Pengembangan Pita Lebar Ditjen PPI Kemenkominfo RI, Marvels Situmorang.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah