Begini Cara Cek Penerima Bansos PKH, BST, BPNT Oktober 2021 Lewat Online Cukup Pakai HP Saja

- 9 Oktober 2021, 09:10 WIB
Cara Cek Penerima Bansos PKH, BST, BPNT Oktober 2021 Lewat  Online Pakai HP
Cara Cek Penerima Bansos PKH, BST, BPNT Oktober 2021 Lewat Online Pakai HP /Tangkap Layar/cekbansos.kemensos.go.id/

Selain itu, pendaftaran DTKS Kemensos juga bisa dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi Cek Bansos.

Kemensos melakukan penghapusan setidaknya 21 juta data ganda di DTKS Kemensos sebagai upaya memastikan penyaluran bansos tepat sasaran.

Penyaluran bansos PKH, BST, BPNT atau Kartu Sembako dengan berdasarkan DTKS Kemensos ini agar lebih tepat sasaran.

Masyarakat dapat menerima bansos PKH, BST, dan BPNT atau Kartu Sembako, apabila telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.

Syarat agar dapat bansos PKH, BST, dan BPNT atau Kartu Sembako dari Kemensos

  1. WNI (termasuk dalam keluarga miskin atau rentan miskin)
  2. Bukan ASN dan anggota TNI/Polri
  3. Terdampak pandemi Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)

Adapun perlu diketahui masing-masing bansos PKH, BST, dan BPNT atau Kartu Sembako memiliki besaran yang berbeda-beda sebagai berikut.

Baca Juga: Mau Dapat BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta? Simak Syarat dan Cara Daftar Online Bantuan Cukup Pakai HP

Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)

  1. Untuk ibu hamil dan anak usia dini diberikan bantuan bansos PKH sebesar Rp3 juta
  2. Untuk siswa SD diberikan bantuan bansos PKH sebesar Rp900 ribu
  3. Untuk siswa SMP diberikan bantuan bansos PKH sebesar Rp1,5 juta
  4. Untuk siswa SMA diberikan bantuan bansos PKH sebesar Rp2 juta
  5. Untuk lansia (usia lebih dari 70 tahun) dan penyandang disabilitas berat diberikan bantuan bansos PKH sebesar Rp2,4 juta

Bansos Bantuan Sosial Tunai (BST)

Besaran bansos BST yang akan diterima masyarakat adalah Rp300 ribu per bulan.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x