Melalui akun instagram resmi Kemenkominfo telah mengumumkan ada 5 tahap ASO.
"ASO ada 5 tahap. Tahap satu, daerah layanan yang dimatikan siaran analog nya, dan mulai migrasi penuh ke digital, adalah sebagian kabupaten dan kota di provinsi, " tulis Kemenkominfo pada akun instagram resmi.
Migrasi siaran TV analog ke digital bukan berarti masyarakat harus membeli TV baru atau antena baru.
Televisi dan antena yang lama masih bisa digunakan tetapi ditambah dengan alat berupa Set Top Box (STB) DVBT2.
STB DVBT2 ini akan diberikan secara gratis oleh pemerintah kepada masyarakat yang kurang mampu.
Sedangkan bagi masyarakat yang mampu bisa membeli STB dengan harga mulai dari Rp200 ribu per unit.
Untuk melihat STB DVBT2 yang tersertifikasi Kominfo melalui laman siarandigital.kominfo.go.id.
Berikut syarat setting tv analog ke TV digital :
1.Pastikan daerahnya sudah tersedia siaran televisi digital.
2.Pastikan memiliki antena UHF baik berupa antena luar maupun dalam ruangan.