BSU Subsidi Upah Rp1 Juta Bisa Dicairkan dengan Sistem Burekol di Rekening Bank Swasta

- 1 November 2021, 11:00 WIB
BSU Tahap 5 Tak Bisa Dicairkan Lewat 5 Jenis Rekening Ini/Pikiran Rakyat
BSU Tahap 5 Tak Bisa Dicairkan Lewat 5 Jenis Rekening Ini/Pikiran Rakyat /

Media Magelang - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta bisa tetap cair dengan sistem Burekol ke rekening bank swasta.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyalurkan BSU Subsidi Upah Rp1 juta kepada para pekerja. Kini, rekening bank swasta bisa menerima bansos tersebut dengan sistem Burekol.

Padahal sebelumnya, hanya pekerja yang memiliki rekening bank Himbara saja yang bisa menerima BSU Subsidi Upah Rp1 juta. Kini, telah ada sistem Burekol yang memudahkan.

Baca Juga: Begini Cara Cairkan BSU Subsidi Gaji Tahap 5 dengan Sistem Burekol

Saat ini masa pencairan dana BSU telah mencapai tahap 5, dengan dana bantuan Rp1 juta akan dikirimkan Kemnaker hingga bulan November 2021.

Kemnaker menawarkan pembukaan rekening secara kolektif khusus pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara yakni dengan sistem Burekol.

Burekol adalah sistem pencairan dana BSU Subsidi Gaji dengan cara pembukaan rekening secara kolektif di jaringan Bank Himbara yang dilakukan oleh Kemnaker dengan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan tempat penerima bekerja.

Menggunakan sistem Burekol ternyata harus melalui beberapa tahapan penyaluran BSU atau BLT Subsidi gaji dan tentunya membutuhkan waktu cukup lama.

Baca Juga: Apa Itu Sistem Burekol? Simak Cara Pencairan BSU Khusus Pemilik Selain Bank Himbara

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah