Cek Cara Daftar Online Set Top Box Kominfo Gratis, Nonton TV Digital dengan STB Tanpa Berlangganan 2022

- 16 November 2021, 08:50 WIB
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box /Pixabay

Media Magelang - Berikut informasi  bahwa bantuan Set Top Box gratis dari Kominfo akan membuat TV analog Anda masih bisa digunakan untuk nonton TV digital terutama untuk 2022 nanti.

Bantuan Set Top Box gratis dari Kominfo diberikan untuk warga miskin agar tetap bisa menikmati tayangan kesukaan pasca migrasi TV analog ke TV digital.

Penggunaan Set Top Box untuk nonton TV digital ini tidak perlu berlangganan karena bukan merupakan perangkat TV kabel namun hanya berfungsi menangkap sinyal DVB-T2.

Baca Juga: Daftar Penerima Set Top Box Atau STB dari Kominfo Lewat DTKS Kemensos Hanya Pakai NIK KTP, Begini Caranya

TV analog akan bisa mengakses TV digital salah satunya dengan menggunakan Set Top Box yang dibeli secara mandiri atau didapat secara gratis dari Kominfo.

Agar kebagian bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk bisa menikmati siaran TV digital di tahun 2022, simak cara daftarnya.

Dikutip dari laman Indonesiabaik.id, Kominfo telah memetakan 6,8 juta keluarga kurang mampu yang memenuhi syarat memperoleh Set Top Box gratis.

Kominfo menyebut tengah mempersiapkan penyaluran Set Top Box untuk rumah tangga miskin, sehingga masih ada waktu untuk mendaftarkan diri.

Baca Juga: Daftar Online Pakai KTP Bantuan Set Top Box Kominfo Gratis untuk Nonton Siaran TV Digital dengan STB

Bersamaan dengan berlanjutnya migrasi dari TV analog ke TV digital, Kominfo menjamin hak masyarakat miskin untuk menerima informasi melalui bantuan berupa alat Set Top Box atau STB.

Sudah sering disosialisasikan bahwa program migrasi dari TV analog ke TV digital akan berlangsung dalam 3 tahap hingga 2022, sehingga masyarakat harus memasang STB.

Bantuan Set Top Box gratis bagi masyarakat miskin akan disalurkan agar mereka bisa menyaksikan siaran TV digital.

Pendaftaran penerima Set Top Box (STB) gratis tersebut dapat dilakukan dengan mendaftar online di DTKS Kemensos.

Program bantuan Set Top Box (STB) oleh Kominfo dilakukan seiring dengan rencana kebijakan migrasi dari TV analog ke TV digital.

Namun, mengingat masih banyaknya masyarakat Indonesia yang masih menggunakan TV analog, maka Kominfo meluncurkan program bantuan Set Top Box (STB) gratis agar mereka tak perlu mengganti TV melainkan hanya menggunakan STB saja.

Kominfo menargetkan seluruh Indonesia beralih ke frekuensi TV digital secara bertahap hingga tahun 2022 mendatang.

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk beralih ke TV digital dan menggunakan Set Top Box (STB).

Bagi masyarakat miskin yang memenuhi syarat terdaftar di DTKS Kemensos dan saat ini masih menggunakan TV analog akan diberikan bantuan Set Top Box gratis oleh pemerintah.

Masyarakat bisa mendaftar untuk mendapat bantuan Set Top Box gratis dengan mengajukan diri untuk menjadi penerima ke DTKS Kemensos.

Nantinya data akan divalidasi dengan dinas sosial setempat yang kemudian diverifikasi oleh Kominfo.

Lebih lanjut, simak dulu kriteria penerima bantuan Set Top Box gratis pemerintah:

1. WNI dengan KTP Elektronik

2. Rumah tangga miskin yang memiliki televisi, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau data perangkat daerah bidang sosial

3. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO

Seperti bansos, pembagian bantuan Set Top Box akan dilakukan melalui Kantor Pos.

Apabila belum terdaftar sebagai KPM bansos di situs DTKS, Anda bisa mendaftarkan diri dengan melalui tahapan berikut:

 

Pendaftaran DTKS Kemensos Secara Online

Adapun cara usul bansos online secara mandiri dapat dilakukan dengan cara berikut ini.

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.

2. Siapkan NIK KTP.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos, PKH, BST, atau BPNT.

Lalu, apa sih Set Top Box itu? Haruskah mempunyai STB agar bisa menikmati siaran TV digital?

Set Top Box (STB) dikenal juga dengan sebutan dekoder, ada juga yang menyebutnya sebagai receiver dan converter.

Perangkat Set Top Box (STB) berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Set Top Box (STB) menjadi salah satu alternatif agar dapat menikmati tayangan TV digital tanpa harus mengganti TV dengan televisi yang lebih modern.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Antena rumah biasa seperti antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) juga dapat digunakan untuk menikmati siaran TV digital.

Set Top Box (STB) berguna untuk mengubah sinyal digital yang diterima antena menjadi sinyal analog untuk diteruskan ke TV analog, sementara antena memiliki fungsi untuk menangkap sinyal.

Hal yang harus diingat juga agar dapat menonton siaran TV digital adalah memastikan lokasi rumah Anda berada di wilayah yang masuk cakupan siaran televisi yang akan terdampak Analog Switch Off (ASO).

Segera lakukan cara daftar jadi penerima Set Top Box STB gratis dari Kominfo lewat DTKS Kemensos di atas agar bisa ikut beralih dari TV analog ke TV digital.***

Editor: Achmad Cori Renanda

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah